Pangkalpinang (ANTARA) - Sebanyak 375 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sebagai bentuk penghargaan negara kepada WBP berprilaku baik.
"Tiga dari 375 WBP dinyatakan langsung bebas, karena mendapatkan remisi khusus selama sebulan," kata Kepala Lapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menyatakan pemberian remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2025 kepada 375 WBP ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Nomor: PAS-413.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah.
Total jumlah WBP Lapas Pangkalpinang yang menerima remisi adalah sebanyak 375 orang, dengan rincian 15 hari 109 orang, satu bulan : 190 orang, sabu bulan 15 hari 53 orang dan dua bulan 19 orang.
Selanjutnya remisi khusus dua (RK II) satu bulan empat orang dan tiga orang di antaranya langsung bebas dan pembebasan akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan Negara bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidan," ujarnya.
Ia mengapresiasi bagi seluruh petugas Lapas Pangkalpinang yang selama ini membantu membimbing dan membina Warga Binaan sehingga berprilaku menjadi lebih baik.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih baik lagi," katanya.
Ia menambahkan khusus bagi tiga warga binaan yang langsung bebas diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," katanya.