Pangkalpinang (ANTARA) - Sebanyak 1.722 warga binaan permasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
"Saat ini sebanyak 1.722 WBP dan anak binaan di Babel telah memperoleh SK Remisi," kata Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto saat menyerahkan secara langsung SK Remisi khusus Idul Fitri 2024 di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Rabu.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, meminta kepada warga binaan agar menjadikan momentum menjalani pidana ini sebagai sarana instropeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu karena sejatinya setiap manusia juga tidak akan luput dari kesalahan.
"Masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas,” ujar Harun meneruskan pesan Yasonna.
Ia mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan sebuah indikator bahwa saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Menurut dia, pemberian remisi ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.
"Saya berterima kasih dan mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan dengan segala keterbatasan yang ada," katanya.
Ia meminta seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.