Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian handphone pada Rabu (17/3) sekitar pukul 01.00 wib dinihari.

"Saat itu pelaku yang berinisial AR (24) warga Dusun Suka Maju Kecamatan Toboali sedang berada di sebuah rumah langsung ditangkap oleh petugas,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kapolsek Toboali AKP Wendi Indra Yudha di Toboali, Rabu.

Disampaikannya peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 23.30 wib lalu itu terjadi di rumah Muchata (56) warga Dusun Suka Maju Toboali ketika korban sedang tidur.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela menggunakan bekas kaca lalu masuk ke kamar dan langsung mengambil satu unit handphone,"kata dia.

Wendi mengatakan setelah berhasil mencuri handphone merek Realmi C11 pelaku lalu pergi  meninggalkan rumah korban melalui jendela yang telah dicongkel tadi.

"Pelaku menggunakan Hp itu untuk digunakan secara pribadi dan tidak dijual," kata Wendi.

Dijelaskannya saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Toboali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Barang bukti satu unit Hp sudah diamankan untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,"katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021