Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus Warga Toboali yang merupakan anak dibawah umur dengan inisial YU, AD dan YG, merupakan tersangka kasus penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di daerah itu.
"Ketiga anak dibawah umur tersebut diringkus lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Reza (19) dengan LP/B- 29/I/HUK.1.2.1/2020/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK,tanggal 12 Januari 2020," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus penganiayaan berat ini bermula dari laporan keluarga korban, Hariyadi ke Mapolsek Toboali yang mengatakan bahwa anaknya Reza ditikam oleh orang tidak dikenal dan sedang dirawat di pusyandik.
Berbekal laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rio Tarigan bersama anggota melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku penganiayaan tersebut dan petugas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Yu di Wilayah Toboali Senin (13/01) dinihari.
Setelah berhasil mengamankan Yu, Kemudian Anggota Polsek Toboali melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni YG dan AD.
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan ke Mapolsek Toboali guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Polsek Toboali ringkus tiga anak dibawah umur, tersangka kasus Anirat
Senin, 13 Januari 2020 22:18 WIB