Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mempermudah izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk meringankan beban pengelola lembaga sehingga bisa semakin baik dan fokus dalam pelayanan pendidikan dan pengembangan generasi penerus.

"Kebijakan ini kami ambil agar mereka tidak terbebani dengan berbagai persyaratan administratif dan bentuk keseriusan pemerintah dalam pengembangan karakter generasi penerus sejak usia dini," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan, persyaratan perizinan operasional PAUD salah satunya adalah lembaga tersebut diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal selama ini sudah banyak tumbuh PAUD dan memiliki peran besar dalam pembangunan sektor pendidikan di daerah itu.

"Sekarang kita sepakati dengan membantu pengelola PAUD, tetapi tidak mengurangi arti dari tujuan yang ingin dicapai. Jadi semua dipermudah perizinannya," ujarnya.

Kebijakan tersebut telah disampaikan Maulan Aklil saat menggelar silaturahim dengan para tenaga pendidikan dan diharapkan bisa menjadi jalan keluar bersama.

"Mudah-mudahan dengan terjalinnya komunikasi ini akan ada solusi untuk mengatasi segala permasalahan yang dialami para pengelola PAUD," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Yan Rizana menambahkan lembaga PAUD yang tidak memiliki IMB cukup melampirkan surat sewa menyewa bangunan atau surat pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Mulai 22 Februari 2021 sudah diberlakukan apabila tidak punya IMB bisa juga melampirkan surat sewa menyewa. Kalau tidak ada juga, bisa melampirkan surat pelunasan PBB sebagai solusi," kata Yan Rizana.

Ia menambahkan, izin penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal, seperti PAUD, cukup sekali dan tidak perlu diperpanjang selama masih beroperasi.

"Izin tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam data terpadu 'online single submission'  (OSS)," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021