Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Herman Heru Suprobo sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI menggantikan Didi Sumedi.

"Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Herman Heru Suprobo sebagai Komisaris Utama baru PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) menggantikan Didi Sumedi, melalui surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan nomor SK-93/MBU/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," ujar Corporate Secretary PT PPI Syailendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Herman Heru Suprobo menjabat sebagai komisaris independen di PT Gapura Angkasa, dan saat ini merupakan Government External Relations Specialist di Minamas Plantation.

PT PPI sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional, telah menunjukkan eksistensinya dengan baik.

Berdiri sejak tahun 2003, PPI berkembang menjadi perusahaan besar didukung oleh unit kerja strategis, yaitu Perusahaan Induk (Kantor Pusat & 32 Cabang), Anak Perusahaan, Representative Office (Luar Negeri), Toko Grosir Desa (Dalam Negeri), dan Mitra Penjualan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Didi Sumedi, atas arahan dan bimbingan yang telah diberikan untuk kemajuan PPI. Dan kami mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada bapak Herman Heru Suprobo, semoga dapat mengarahkan PPI dalam mencapai tujuan dan semakin berjaya," kata Syailendra.

Sebelumnya Erick Thohir melakukan pergantian direksi PT PPI, dengan menunjuk Nina Sulistyowati sebagai direktur utama baru menggantikan Fasika Khaerul Zaman.

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris PPI terkini adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama: Herman Heru Suprobo

Komisaris: Hamli

Komisaris: Edy Cahyono

Komisaris Independen: Muhammad Kapitra Ampera

Komisaris Independen: Panel Barus

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021