Personel Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga melakukan pencurian seperangkat perhiasan emas senilai Rp73.100.000 di Kecamatan Simpangteritip.

"Pelaku berinisial AS (49) merupakan warga Peradong, Simpangteritip diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang perhiasan emas milik orang yang sudah dikenalnya bernama Nana (51) warga Jalan Raya Simpangtiga, Simpangteritip," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Jumat.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban kepada personel Polsek Simpangteritip beberapa hari lalu.

"Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Simpangteritip untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kapolsek Simpangteritip Ipda Rio Pranata menjelaskan, dalam kasus itu polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tas, satu unit sepeda motor, beberapa helai pakaian dan nota pembelian kalung emas 100 mata.

Pelaku AS diduga mencuri sejumlah perhiasan milik Nana yang disimpan di rumahnya yang beralamat di salah satu kebun di Desa Simpangtiga, Simpangteritip.

"Waktu kejadian diperkirakan pada Senin (8/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu Nana yang sedang menyiapkan diri untuk ke kebun kedatangan tamu, yaitu pelaku AS," ujarnya.

Tanpa rasa curiga, Nana tetap berangkat ke kebun dan meninggalkan AS di rumah seorang diri dan sekitar pukul 08.00 WIB Nana sudah pulang.

Setelah sampai di rumah, Nana masuk ke dalam kamar dan memeriksa kotak perhiasan yang dimiliki yang diletakkan di dalam karung sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Kotak perhiasan itu berisi dua kalung emas 140 mata, dua gelang emas 75 mata, tiga cincin emas 20 mata dan uang tunai Rp1.800.000.

"Pemilik perhiasan dibantu suami dan menantu sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak menemukan kotak perhiasan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Simpangteritip," katanya.

Mendapatkan laporan itu, personel Polsek Simpangteritip melakukan penyelidikan dan menghimpun berbagai informasi dari korban dan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Selanjutnya, pada Rabu (17/3) sekitar pukul 17.30 WIB, kami mendapatkan informasi warga yang diduga sebagai pelaku sedang berada di Kantor Desa Peradong. Selanjutnya anggota Polsek Simpangteritip langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku," katanya.

Kemudian pelaku berikut barang bukti yang belum sempat dijual pelaku dibawa ke Polsek Simpangteritip guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021