Pangkalpinang (Antara Babel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helynita di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menuntut Hartati (34), seorang ibu rumah tangga (IRT) tiga tahun penjara karena mencuri perhiasan emas.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Helynita di PN Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, tuntutan itu berdasarkan keterangan saksi maupun mengakuan terdakwa selama persidangan, dimana korbannya menderita kerugian Rp3,5 juta.
Tuntutan itu juga berdasarkan satu buah dompet, anting emas putih seberat 1,6 gram, kalung emas putih seberat 5 gram, handphone merek Samsung, ATM BCA dan uang tunai Rp50 ribu.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengaku menyesal dan minta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim.
"Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya, saya mencuri karena untuk membayar utang kepada tetangga yang terus menagih bu hakim," kata terdakwa.
Pengakuan terdakwa di persidangan, terdakwa menjual barang curiannya itu di toko emas Pasar Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Anting emas putih dijual Rp200 ribu, kalung emas putih Rp300 ribu dan handphone dijual Rp100 ribu," kata terdakwa.
Atas permohonan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Fatimah didampingi dua hakim anggota FX Heru Santoso dan Rahmad Sanjaya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda vonis.