Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakuka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggotanya yang terlibat pencurian senjata api dan disersi melalui upacara PTDH anggota Polri, Senin (22/3) pagi.
"Pemecatan ini dilakukan untuk menegakkan hukum di tubuh Polri, apalagi tiga darj lima anggota yang dipecat melakukan pencurian senjata api," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.
Adapun lima anggota yang telah di PTDH, yaitu Brigpol JA dengan tindak pidana pencurian senjata api dinas, Briptu AHG tindak disersi, Bripda MAF tindak pidana pencurian senjata api dinas, Bripda MAA tindak pidana pencurian senjata api dinas, serta Bharada BP tindak disersi.
Ia mengungkapkan saat ini Polda Kepulauan Babel mengalami kekurangan personel, sehingga tidak mudah dalam melaksanakan pemecatan personel ini, dikarenakan hal tersebut membutuhkan waktu yang panjang.
"Hal ini dikarenakan bahwa kita harus menegakan hukum dan disiplin dalam Kepolisian. Oleh karena itu saya imbau kepada rekan-rekan semuanya agar jangan sampai ada lagi yang melakukan pelanggaran," kata Kapolda.
Ia menegaskan apabila ada personel yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan hukuman yang sangat berat hingga PTDH.
"Kita ketahui juga bagaimana bisa ada personel yang menjual dan dan mengamankan senpi hingga waktu yang cukup lama. Untuk itu, kita juga harus intropeksi kebelakangnya, bagaimana proses rekrutmen personel tersebut hingga sampai diterima menjadi anggota Polri," ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggaran yang berat juga adalah pelanggaran dalam penggunaan narkoba dan diimbau kepada rekan-rekan untuk menjauhi penggunaan narkoba
"Saya akan mengulangi penekanan yang telah saya sampaikan diantaranya yang pertama hindari penggunaan narkoba dan tindak pidana. Yang kedua hindari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode etik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pemecatan ini dilakukan untuk menegakkan hukum di tubuh Polri, apalagi tiga darj lima anggota yang dipecat melakukan pencurian senjata api," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.
Adapun lima anggota yang telah di PTDH, yaitu Brigpol JA dengan tindak pidana pencurian senjata api dinas, Briptu AHG tindak disersi, Bripda MAF tindak pidana pencurian senjata api dinas, Bripda MAA tindak pidana pencurian senjata api dinas, serta Bharada BP tindak disersi.
Ia mengungkapkan saat ini Polda Kepulauan Babel mengalami kekurangan personel, sehingga tidak mudah dalam melaksanakan pemecatan personel ini, dikarenakan hal tersebut membutuhkan waktu yang panjang.
"Hal ini dikarenakan bahwa kita harus menegakan hukum dan disiplin dalam Kepolisian. Oleh karena itu saya imbau kepada rekan-rekan semuanya agar jangan sampai ada lagi yang melakukan pelanggaran," kata Kapolda.
Ia menegaskan apabila ada personel yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan hukuman yang sangat berat hingga PTDH.
"Kita ketahui juga bagaimana bisa ada personel yang menjual dan dan mengamankan senpi hingga waktu yang cukup lama. Untuk itu, kita juga harus intropeksi kebelakangnya, bagaimana proses rekrutmen personel tersebut hingga sampai diterima menjadi anggota Polri," ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggaran yang berat juga adalah pelanggaran dalam penggunaan narkoba dan diimbau kepada rekan-rekan untuk menjauhi penggunaan narkoba
"Saya akan mengulangi penekanan yang telah saya sampaikan diantaranya yang pertama hindari penggunaan narkoba dan tindak pidana. Yang kedua hindari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode etik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021