Bea Cukai (BC) Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyeludupan 1.605 gulungan tekstil impor, sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dari peredaran barang-barang impor ilegal.
"Saat ini 1.605 gulungan tekstil impor ilegal ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Suharyanto di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penindakan 1.605 gulungan tekstil impor ilegal ini hasil pengawasan ketat terhadap barang yang keluar dan masuk daerah pabean, atau biasa disebut dengan barang impor dan ekspor di Pelabuhan Pangkalbalam, guna melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta sebagai revenue collector yang turut berperan dalam mengoptimalkan penerimaan Negara.
"Saat ini kita belum mengetahui taksiran nilai tekstil impor ilegal dan berasal dari negara mana, karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Menurut dia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum serta melakukan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, sebagai langkah melindungi industri dalam negeri di tengah pendemi COVID-19.
"Penegakan hukum terhadap tekstil impor ilegal ini merupakan bagian dari komitmen dan keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal yang tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat, melainkan juga terhadap stabilitas perekonomian dalam negeri," katanya.
Ia menambahkan koordinasi dan sinergi yang baik dengan instansi dan aparat penegak hukum serta masyarakat sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk terus dilakukan dalam rangka mendorong dan melindungi industri dalam negeri serta memfasilitasi perdagangan.
"Dengan dukungan semua pihak dan stakeholder, Bea Cukai Pangkalpinang akan terus berkomitmen meningkatkan pengawasan yang efektif untuk mewujudkan Bea Cukai yang semakin baik dalam menjaga negeri ini dari barang-barang ilegal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Saat ini 1.605 gulungan tekstil impor ilegal ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Suharyanto di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penindakan 1.605 gulungan tekstil impor ilegal ini hasil pengawasan ketat terhadap barang yang keluar dan masuk daerah pabean, atau biasa disebut dengan barang impor dan ekspor di Pelabuhan Pangkalbalam, guna melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta sebagai revenue collector yang turut berperan dalam mengoptimalkan penerimaan Negara.
"Saat ini kita belum mengetahui taksiran nilai tekstil impor ilegal dan berasal dari negara mana, karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Menurut dia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum serta melakukan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, sebagai langkah melindungi industri dalam negeri di tengah pendemi COVID-19.
"Penegakan hukum terhadap tekstil impor ilegal ini merupakan bagian dari komitmen dan keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal yang tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat, melainkan juga terhadap stabilitas perekonomian dalam negeri," katanya.
Ia menambahkan koordinasi dan sinergi yang baik dengan instansi dan aparat penegak hukum serta masyarakat sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk terus dilakukan dalam rangka mendorong dan melindungi industri dalam negeri serta memfasilitasi perdagangan.
"Dengan dukungan semua pihak dan stakeholder, Bea Cukai Pangkalpinang akan terus berkomitmen meningkatkan pengawasan yang efektif untuk mewujudkan Bea Cukai yang semakin baik dalam menjaga negeri ini dari barang-barang ilegal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021