Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menerima alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp32 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.Pertama
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada, Rabu, mengatakan dana BOS Reguler akan dialokasikan ke 79 SD, yang terbagi atas 66 SD Negeri dan 23 SD Swasta sebesar RP21.492.900.000.
"Sedangkan tingkat SMP akan dialokasikan sebesar Rp10.894.400.000 dan diberikan ke 25 sekolah, yakni 10 SMP Negeri dan 15 SMP Swasta. Pemerintah Pusat akan menyalurkan total dana sebesar Rp32.387.300.000," katanya.
Penggunaan dana alokasi BOS digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi Satuan Pendidikan dan dana BOS reguler dialokasikan membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik SD maupun SMP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, Bab V Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler pasal 12 ayat 1, terdapat 12 komponen pembiayaan yang dapat digunakan dalam dana BOS reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
"Dua tahun terakhir ini (2020-2021), BOS itu langsung disalurkan ke rekening sekolah masing-masing. Sebelumnya lewati proses yang panjang, melalui provinsi kemudian turun ke kabupaten/ kota baru ke sekolah," ujar Waspada.
Dia mengatakan, anggaran tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 yakni sekitar Rp29 miliar atau naik Rp3 miliar.
"Untuk pola penyaluran Dana BOS pada 2020-2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tahun ini dana tersebut langsung disalurkan ke sekolah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada, Rabu, mengatakan dana BOS Reguler akan dialokasikan ke 79 SD, yang terbagi atas 66 SD Negeri dan 23 SD Swasta sebesar RP21.492.900.000.
"Sedangkan tingkat SMP akan dialokasikan sebesar Rp10.894.400.000 dan diberikan ke 25 sekolah, yakni 10 SMP Negeri dan 15 SMP Swasta. Pemerintah Pusat akan menyalurkan total dana sebesar Rp32.387.300.000," katanya.
Penggunaan dana alokasi BOS digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi Satuan Pendidikan dan dana BOS reguler dialokasikan membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik SD maupun SMP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, Bab V Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler pasal 12 ayat 1, terdapat 12 komponen pembiayaan yang dapat digunakan dalam dana BOS reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
"Dua tahun terakhir ini (2020-2021), BOS itu langsung disalurkan ke rekening sekolah masing-masing. Sebelumnya lewati proses yang panjang, melalui provinsi kemudian turun ke kabupaten/ kota baru ke sekolah," ujar Waspada.
Dia mengatakan, anggaran tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 yakni sekitar Rp29 miliar atau naik Rp3 miliar.
"Untuk pola penyaluran Dana BOS pada 2020-2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tahun ini dana tersebut langsung disalurkan ke sekolah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021