Yogyakarta (Antara Babel) - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memutus penetapan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Alasannya, antara lain jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) Mabes Polri yang disandang oleh Budi Gunawan tidak masuk kewenangan pengusutan KPK.

Permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan, dan penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh putusan hakim Sarpin Rizaldi. "Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.

Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan saat menjabat Karo Binkar Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.

Dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum. Sedangkan jabatan Karo Binkar hanya bertugas membantu pimpinan dalam pembinaan karier kepolisian di deputi SDM, tidak melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum.

Hakim juga menilai bahwa Budi Gunawan tidak termasuk menjadi perhatian masyarakat, karena publik baru mengenal Budi saat menjadi calon Kapolri. Budi Gunawan juga dianggap tidak merugikan negara sebesar Rp1 miliar dari dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Sedangkan satu permohonan gugatan praperadilan yang ditolak hakim adalah tuntutan ganti kerugian sebesar Rp1 juta oleh pemohon karena penetapan tersangka oleh KPK.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada menilai dalil hukum yang digunakan Sarpin yang menyatakan Budi Gunawan tidak dapat disidik KPK dengan alasan bukan penegak hukum, patut dipertanyakan.

"Aneh sekali sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum?" kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim.

Hal itu didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Menurut Hifdzil, pertimbangan hukum tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, atas pertimbangan itu, akan banyak pihak dari legislatif maupun eksekutif akan mengelak untuk diperiksa KPK. "Eksekutif misalnya yang terduga kepala dinas, tidak bisa diperiksa KPK. Ini bencana," katanya.

Selain itu, dia juga menyoroti dalil lainnya yang aneh, yakni dalil yang menganggap Budi Gunawan dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan menjadi Kapolri sehingga sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b UU KPK tidak terpenuhi. "Padahal BG sudah dikenal sejak tahun 2010 dalam dugaan rekening mencurigakan petinggi Polri," katanya.

Hifdzil menilai beberapa pertimbangan hukum yang digunakan hakim Sarpin untuk menolak penetapan tersangka Budi Gunawan tersebut telah cukup menjadi dasar untuk dipertanyakan kembali. "Cukup menjadi dasar mempertanyakan apakah hakim Sarpin sedang 'masuk angin'," kata dia.

    
Menghormati Putusan Hakim
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

"Prinsipnya kami menghormati putusan hakim. Tapi untuk kehormatan itu pula kami akan mempelajari putusan tersebut dengan baik, dan selanjutnya mengambil sikap serta langkah-langkah untuk ditujukan membangun kehormatan itu," kata Bambang Widjojanto seusai menjadi pembicara dalam Rakernas III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin.

Menurut dia, layaknya diinformasikan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi sebelumnya, KPK sedang meminta salinan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipelajari.

"Mudah-mudahan nanti setelah mempelajari, baru kami bisa mengemukakan kepada publik apa langkah KPK. Sekarang kami ingin jeda dulu untuk mempelajari itu," ujar Bambang.

Salah satu pertimbangan hakim Sarpin dalam putusannya tersebut, karena jabatan Kepala Biro Pembinaan Karyawan (Karo Binkar) Mabes Polri yang disandang Komjen Pol Budi Gunawan waktu itu bukan merupakan jabatan penegak hukum.

Menanggapi ini, Bambang Widjojanto mengatakan dalam sprindik KPK tertulis pula "jabatan-jabatan lain". "Ya itu, kami akan jawab semua. Tapi coba baca deh di sprindik kami kan 'dan jabatan-jabatan lain'," ujarnya.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menghormati keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Ya, KY menghormati putusan hakim," kata Imam di Jakarta, Senin.

Menurut Imam, ada asas "res judicate pro veritate habetur", yakni putusan dianggap benar sebelum diubah oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi. "Kalau pihak tergugat (KPK) kasasi, putusan ini belum 'inckracht', jadi kita tunggu saja sampai berkekuatan hukum mengikat," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KY Said Abbas mengatakan KY akan menggelar rapat pleno terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang dikabulkan hakim.

"Nanti akan kami plenokan. Dalam waktu sesingkat-singkatnya kami akan simpulkan dan umumkan," kata Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ia juga mengatakan KY akan menyelidiki apakah terjadi pelanggaran dalam putusan sidang dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu. "Kami nanti minta klarifiksi. Tapi kami tak usah berburuk sangka dulu. Ini kan masih kami plenokan. Tunggulah," katanya.

Namun, menurut dia, KY tidak dapat mengubah hasil putusan apabila terbukti ditemukannya pelanggaran. Said menjelaskan, hanya Mahkamah Agung (MA) yang bisa mempengaruhi putusan pengadilan. "KY tidak mengubah putusan tersebut. KY tidak bisa. Tapi MA yang memberi sanksi," ujar Said.

Ia menilai, proses persidangan praperadilan Budi Gunawan berjalan dengan baik.

Said menyebut hakim Sarpin melaksanakan tugasnya dengan baik, dan memberikan pertimbangan secara jelas. "Saya tadi lihat bagus semuanya. Hakimnya jelas pertimbangannya," ujarnya.

    
Menyimpang Aturan KUHAP
Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan putusan yang ditetapkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan sudah meyimpang dari aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP, karena pasal 77 sudah mengatur secara jelas objek praperadilan. Kemudian pada hukum acaranya diatur di pasal 80 dan 83. Jadi kalau putusan keliru seperti itu, secara hukum tidak bisa dilaksanakan," kata Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Djoko mengusulkan agar KPK mengajukan upaya hukum lanjutan ke MA dan KY terkait perkara tersebut. "KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu. Ajukan permohonan ke MA dengan malampirkan putusan praperadilan," kata Djoko.

Menurut Djoko, KPK seharusnya tidak menghiraukan putusan praperadilan itu. "Kan sudah ada kasus Chevron. Itu kan setelah hakimnya diperiksa dan dikenakan sanksi. Sanksinya dipindah ke Ambon, kemudian Kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan tanpa harus meminta pembatalan putusan praperadilan," kata dia.

Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan yang memutus tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia tidak sah. Badan Pengawas MA kemudian menjatuhi hukuman disiplin kepada Suko.

"Putusan (praperadilan Budi Gunawan) ini akan diikuti hakim-hakim lain. Proses penegakan hukum ke depan pasti mengalami penghambatan, karena setiap orang yang dijadikan tersangka akan mengajukan praperadilan," ujar Djoko.

Selain itu, KPK juga dapat melapor ke KY. "Bisa lapor ke KY. Tapi KY tidak bisa mengubah putusan. Tapi mereka bisa merekomendasikan agar hakim tersebut dijatuhi sanksi jika ditemukan pelanggaran kode etik," tandas dia.

Djoko pun menyebutkan sejumlah kejanggalan pertimbangan yang disampaikan Sarpin di pengadilan. "Tentang sprindik tidak sah, itu tidak masuk lingkup praperadilan. Itu kan harus diputuskan dalam pokok perkara," katanya.

Sedangkan mengenai pertimbangan bahwa Budi Gunawan bukan penyelenggara negara atau penegak hukum, karena penetapannya sebagai tersangka saat menjadi Kepala Biro Pengembangan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri pada 2003-2006. Jabatan Karo Binkar dinilai merupakan jabatan administrasi atau pelaksana staf yang berada di bawah Deputi Kapolri yaitu setingkat pejabat eselon II, dan bukan penegak hukum.

"Itu materi dalam perkara pidana. Pertanyaannya kalau BG bukan penegak hukum, lantas polisi itu sebagai apa? Ingat, menurut UU Kepolisian Negara, polisi itu penegak hukum. Jadi banyak kejanggalan dan penyimpangan di situ," tandas Djoko.

Kejanggalan lain, kata dia, adalah tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. "Dia lupa dalam KUHAP ada 10 atau 20 pasal yang kaitannya dengan gratifikasi janji-janji dan sebagainya. Itu masuk menjadi suap dan gratifikasi. Memang tidak merugikan keuangan negara dalam rangka menegakkan UU No 28 Tahun 2009, yaitu membentuk negara yang bebas dari KKN. Mana bisa seperti itu, hakim itu kan memutuskan berdasarkan pemeriksaan dan fakta hukum, mengenai penetapan yang akan datang kan belum tahu. Kok bisa menetapkan seperti itu, itu pelanggaran besar," kata Djoko.

Ia menyarankan agar KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap Budi Gunawan. "Ya harus melanjutkan (penyidikan), tapi bagaimana kemudian BG jadi dilantik (sebagai Kapolri), dan komisioner KPK kemudian dijadikan tersangka semua? Siapa yang akan menjalankan penyidikan?" ujar dia.

Pewarta: Masduki Attamami

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015