Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar mendoakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum membacakan putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Hari ini para hakim menentukan masa depan politik bangsa ini, mohon doanya kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia," kata Muhaimin di Jakarta, Senin.
Muhaimin lalu memimpin doa, yang turut diikuti oleh Anies Baswedan, Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus dan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir.
Muhaimim mengatakan keputusan MK akan membawa masa depan politik yang baik, untuk negara demokratis. Di mana tidak hanya yang memegang kekuasaan, yang akan terus menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintahan.
"Mohon doa dan dukungan, mohon terus kita semua diberi kekuatan untuk mengawal kemajuan dan kemakmuran bangsa ini," harapnya.
Pasangan AMIN didampingi THN AMIN menuju Gedung MK pada Pukul 08.00 WIB. Mereka berangkat dari Rumah Perubahan AMIN di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi.
Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK di Jakarta, Senin, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu (21/4) mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama, kata dia.
Berita Terkait
Hakim nyatakan PT Timah rugikan negara Rp26 triliun
11 Desember 2024 23:59
Hakim menyatakan korupsi timah terbukti rugikan negara Rp300 triliun
11 Desember 2024 19:09
Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara terkait korupsi timah
11 Desember 2024 17:04
Eks Plt Kadis ESDM Babel divonis 2 tahun penjara terkait korupsi timah
11 Desember 2024 16:58
Mantan Direktur Operasional PT Timah divonis 3 tahun penjara
4 Desember 2024 11:28
Molen-Hakim unggul tipis di TPS lokasi Molen mencoblos
27 November 2024 17:13
Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait impor gula
26 November 2024 16:09
Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer Supriyani
25 November 2024 12:01