Pangkalpinang (ANTARA) - Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar yang menjadi salah satu terdakwa perkara korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada tahun 2017-2019, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Ketua Majelis Hakim, Sulistyanto Rokhmat Budiharto saat membacakan putusan tersebut mengatakan terdakwa Alwin Albar divonis tiga tahun dan denda Rp100 juta atau diganti kurungan empat bulan, dikurangi sisa masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan.
Selain itu terdakwa Alwin Albar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa di bebaskan dari dakwaan primair tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwin Albar selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta atau kurungan selama 4 bulan dikurangi masa tahanan," kata Sulistyanto di PN Pangkalpinang, Selasa (3/12) malam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka tengah, Variska mengatakan pihaknya akan mengajukan laporan kepada pimpinannya terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk nanti mengambil keputusan selanjutnya.
"Kita akan mengajukan laporan dulu ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak. Semua yang dilaporkan, barang bukti dan denda yang tidak disebutkan hakim akan kita laporkan. Dan langkah selanjutnya berdasar pemerintah pimpinan," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Alwin Albar, Kurniawan mengatakan pihaknya belum berdiskusi dengan kliennya Alwin Albar sehingga belum bisa mengambil keputusan apakah menerima atau mengajukan banding.
"Kita belum diskusi sama Pak Alwin. Namun kami PH tidak puas karena dia tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang dituntutkan oleh JPU, seharusnya menurut kami dia bebas," terang Kurniawan.
Menurutnya tuntutan 14 tahun dari JPU dan putusan 3 tahun yang di jatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim memang lebih rendah, namun apapun nanti upaya hukum selanjutnya dari PH akan dikonsultasikan dulu bersama kliennya.
"Menurut hakim yang terbukti hanya di dakwaan subsider Pasal 3. Tidak ada uang pengganti karena memang dia tidak terbukti, jadi seharusnya dia bebas," tutup Kurniawan.