Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful  Achyar mengusulkan agar manajemen PT THEP mengkaji ulang penyaluran bantuan sosial "Corporate Social Responsibility (CSR)".

"Saya mengusulkannya agar pihak manajemen PT THEP perlu mengkaji ulang rencana program penyaluran dana CSR kepada warga terdampak karena ada sebagian program berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat," katanya saat berdialog dengan Predisen Direktur PT THEP Kim Joon Seok di Sungailiat, Rabu.

Dia mencontohkan untuk program kesehatan layanan sunat masal hanya dua anak setiap desa, pembatasan jumlah berpotensi besar menimbulkan kecemburuan bagi warga lainnya yang merasa mempunyai hak namun tidak mendapatkan layanan yang sama.

"Saya melihat rencana program penyaluran CSR PT THEP hampir semuanya sudah dilaksanakan masing - masing pemerintah desa dengan menggunakan alokasi dana desa," katanya.

Menurutnya, usulan tegas yang disampaikannya itu dengan harapan penyaluran CSR oleh perusahaan asing asal Korea benar-benar tepat sasaran yang berkelanjutan.

"Saya menilai PT THEP selama ini kurang memberikan perhatian penuh kepada masyarakat di sekitar usahannya seperti contoh kantor perusahaan berada di wilayah desa saya, tetapi tidak ada satupun memperkerjakan karyawan di kantornya dari warga desa," tegasnya.
 
Kepala Desa Bukit Layang, Andry (babel.antaranews.com/kasmono)


Sementara Kepala Desa Bukit Layang, Andry berharap pemerintah pusat bahkan presiden atau menteri terkait untuk bersikap tegas dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memberikan kontribusi kesejahteraan masyarakat.

"PT THEP yang sudah sejak belasan tahun mengembangkan ribuan hektar perkebunan sawit sampai saat ini belum sekalipun memberikan kontribusi kesejahteraan bahkan infrastruktur jalan desa semakin rusak akibat muatan kendaraan kelapa sawit yang melebihi kapasitas," jelas Andry.

Andry menanggap PT THEP tidak transparan kepada pemerintah desa sebagai unjung tombak pemerintah daerah sebagai contoh tidak pernah dilibatkan dalam berbagai hal baik penyaluran CSR maupun penyerapan tenaga kerja dan baru kali ini diundang membahas penyaluran dana sosial tersebut. Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014, CRS dari perusahaan dapat disalurkan kepada masyarakat baik berupa uang tunai maupun dalam bentuk pembangunan.

Khusus untuk tenaga kerja menurut Andry sesuai undang cipta kerja harus mengedepankan masyarakat lokal, sementara untuk SDM masyarakat lokal dapat diberikan pembinaan dan pelatihan sehingga mampu menguasai pekerjaannya.

Dirinya juga kecewa karena desanya yang menjadi salah satu desa terdampak pengembangan usaha PT THEP tidak dimasukan dalam 16 desa sasaran penerima program CSR tahun 2021.

Sementara Manajer Estate PT THEP  Seo Jinwon enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap sejumlah kepada desa di wilayah usaha perusahaannya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021