Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan penggunaan dana desa untuk penanggulangan COVID-19 jangan sampai tumpang tindih.

"Pada dasarnya pergeseran dana desa untuk penanggulangan COVID-19 sudah ada dalam APBDes, hanya saja penggunaannya jangan sampai tumpang tindih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Burhanudin SH MH di Koba, Selasa.

Hal itu dikemukakanya usai menghadiri kegiatan evaluasi kegiatan pendampingan hukum terhadap penggunaan dana desa yang dihadiri seluruh kepala desa di daerah tersebut.

"Kami juga melakukan pendampingan hukum terhadap penggunaan dana desa dan yang penting penggunaannya lebih tepat sasaran dan tepat waktu," ujarnya.

Ia juga mengatakan sepanjang 2020 tidak ditemukan persoalan dalam penggunaan dana desa karena ada kemauan keras dari perangkat desa untuk bisa terhindar dari masalah hukum.

"Dari awal kepala desa beserta perangkat memang selalu melibatkan penegak hukum baik pihak kejaksaan, kepolisian dan inspektorat untuk mendampingi dalam penyusunan APBDes supaya tidak ada kekeliruan," ujarnya.

Ia mengatakan dalam dua tahun terakhir tidak ditemukan kasus pelanggaran hukum dalam penggunaan dana desa.

"Tentu kami selama pendampingan hukum penggunaan dana desa terus mengingatkan untuk tetap menggunakan dana sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021