Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021