Jakarta (ANTARA) -
Dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa, Menaker Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menaker Ida Fauziyah.
Menaker juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, lanjut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Selanjutnya surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.
Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Selain itu ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Berita Terkait
Pemprov Babel jalankan arahan Mendagri dan Menaker atasi isu PHK
31 Oktober 2024 15:55
Muhadjir dan Airlangga ditunjuk jadi Plt Mendes PDTT dan Menaker
1 Oktober 2024 09:44
Menaker optimis tingkat pengangguran kembali turun pada 2025
28 Agustus 2024 14:42
Menaker tegaskan PHK jadi jalan terakhir hadapi krisis ekonomi global
16 Agustus 2024 13:56
Surat edaran pembayaran THR 2024 segera diterbitkan Menaker
18 Maret 2024 09:17
Pemkab Bangka sediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kebun sawit
8 Maret 2024 21:35
Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
14 November 2023 08:16
Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
11 November 2023 09:35