Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD kota setempat agar bisa dibahas dan disahkan menjadi Perda.

"Tiga Raperda tersebut telah diajukan ke DPRD Pangkalpinang pada 29 Maret 2021 dan hari ini saya menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda tersebut," kata Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M.Sopian, Senin.

Adapun tiga Raperda Kota Pangkalpinang yang diajukan terdiri dari, pertama Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kedua, Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan  Kearsipan di Lingkungan Kota Pangkalpinang dan ketiga Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

"Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari setiap Fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan," kata Sopian.

Dirinya mengucapkan terimakasih atas kepada seluruh Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang telah menyampaikan pemandangan umum dan selanjutnya dibahas pada rapat Pansus.

"Selanjutnya besar harapan kami agar ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD Kota Pangkalpinang bersama-sama dengan Eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021