Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah melalui sidang paripurna yang di gelar pada, Jumat (15/4) pagi.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan ketiga raperda yang disahkan tersebut adalah perda penamaan jalan dan fasilitas umum lainnya, perda perseroan BUMD PT. Belitong Mandiri dan perda tentang keolahragaan.

"Sidang paripurna hari ini dengan agenda pandangan akhir fraksi DPRD Belitung terhadap tiga raperda dan kami sangat bersyukur pembahasan ini bisa rampung atau selesai tepat waktu," katanya.

Menurut dia, sebelumnya DPRD Belitung telah membentuk tiga panitia khusus guna membahas tiga raperda tersebut dan dilanjutkan dengan rangkaian sidang paripurna pandangan fraksi-fraksi di DPRD setempat hingga jawaban pihak eksekutif.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat mengimplementasikan perda tersebut dengan sebaik mungkin terutama mengenai perda keolahragaan guna menjaring dan membina bibit-binit atlet berprestasi.

"Perda keolahragaan ini untuk mengatur anggaran dan mekanisme pembinaan bidang keolahragaan termasuk kegiatan "sport tourism" guna mendukung kepariwisataan daerah," ujarnya.

Ansori menambahkan, dalam waktu dekat DPRD Belitung akan menggelar rapat paripurna LKPJ Bupati Belitung Tahun Anggaran 2020.

"Untuk LKPJ kami baru sampai tahap jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang paripurnanya akan kami gelar pada Senin mendatang," kata Ansori.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021