Satnarkoba Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram lebih atau senilai jual Rp2 miliar.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat konfrensi pers, Jumat mengatakan, satu kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan tersangka Ary Priyanto (41) asal Sungailiat.

Dikatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus narkotika terbanyak tersebut dengan nilai jual mencapai Rp2 miliar lebih merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Agus Salim (33).

"Dengan volume barang bukti yang cukup banyak, tersangka Ary Priyanto diduga sebagai bandar narkoba dengan sanksi ancaman pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas kapolres.

Untuk menghindari kecurigaan mengirim pesananan kata kapolres, pelaku sengaja membagi sabu-sabu ukuran plastik kemasan kecil  dan dimasuk ke plastik premen.

"Selain satu kilogram sabu-sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa ganja, ekstasi, sejumlah uang, buku rekening, alat press platik, timbangan serta kartu identitas dari salah satu media online lokal," katanya.

Dari pengakuannya kata kapolres, pelaku juga sebagai salah satu tenaga relawan COVID-19 di Kabupaten Bangka.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, mulai dari asal pasokan narkoba serta sasaran penggunanya karena Ary Priyanto mengaku malam tahun baru 2020 berhasil menjual ratusan butir ekstasi," ujar Widi Haryawan.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerahnya untuk bersatu mencegah perendaran kejahatan narkotika yang sangat membahayakan, kejahatan jenis ini dapat masuk disemua kelompok masyarakat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021