Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para tenaga kesehatan di Rumah Sakit COVID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Kesehatan Babel, guna membahas keluhan para tenaga kesehatan (nakes) yang belum menerima upah/honor dan insentif yang dijanjikan oleh pemerintah.

"Ada 42 tenaga kesehatan di rumah sakit COVID yang belum mendapat honor dalam tiga sampai empat bulan ini. Oleh karena itu kita musyawarah bagaimana solusinya," kata Ketua Komisi IV, Juwarno usai memimpin audiensi tersebut, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemprov Babel dan Pemerintah Pusat yang sudah membangun rumah sakit COVID hanya dalam waktu 44 hari dengan kapasitas 100 kamar.

"Kita sangat mengapresiasi pembangunan rumah sakit covid dan penanganan pasiennya. tapi disamping itu kita meminta Pemprov Babel juga dapat memberi hak para nakes dan tidak menundanya," kata Juwarno.

Menurut Juwarno, di BLUD ada anggaran sekitar Rp 900 juta yang dapat digunakan untuk membayar honor para nakes jika tidak ada solusi lain untuk mendapatkan anggaran dalam waktu dekat. Meski tidak dapat di lunasi sepenuhnya, setidaknya dapat dibayar setengah atau dua bulan dulu.

"Kedepan kita harapkan tidak ada lagi tunggakan-tunggakan insentif mereka yang belum terbayar. Mereka ini garis terdepan menangani covid ini, karena itu, hak mereka juga harus kita dahulukan," ujarnya.

Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ir Soekarno Bangka Belitung, Armayani Rusli mengatakan, pihaknya berencana akan membayar dua bulan gaji terlebih dulu sebelum lebaran dengan menggunakan dana Badan Laganan Umum Daerah (BLUD).

"Dalam satu minggu ini InsyaAllah kota bayar dua bulan dulu, dan akan dicairkan sebelum lebaran. Untuk tanggal tepatnya belum dapat dipastikan, karena harus ada persetujuan dulu dari dewan pengawas, kemudian saya akan membuat secara tertulis," katanya.

Salah satu Tenaga Kesehatan, Hairul Anam yang hadir dalam audiensi tersbeut mengatakan, sejak empat bulan lalu direkrut menjadi tenaga kesehatan di rumah sakit COVID, hingga saat ini dan 66 temannya belum menerima honor maupun insentif yang dijanjikan oleh pemerintah.

"Ada yang sudah bekerja tiga bulan, dan ada juga yang empat bulan bekerja semenjak rumah sakit COVID didirikan, belum ada yang menerima honor. Oleh karena itu kita mendatangi DPRD Babel," katanya.

Menurut Hairul, sebelum menandatangani kontrak kerja selama satu tahun, pemerintah menjanjikan honor yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 2,9 juta. Dari Kementerian Kesehatan juga menjanjikan insentif yang diterima para tenaga kesehatan sebesar Rp 5 juta.

"Kita tidak dulu menuntut insentif dari Kemenkes RI, kita hanya meminta honor kita dibayarkan dulu karena sejak awal bekerja hingga sekarang belum satu bulan pun kami menerima honor," ujarnya.

Di Rumah sakit COVID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada 67 tenaga kontrak yang diperbantukan sebagai tenaga kesehatan, CS, Satpam, bidan maupun perawat.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021