Zakat fitrah di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Ramadhan 1442 Hijriyah, ditetapkan senilai Rp30 ribu per jiwa.

"Zakat fitrah 2021 atau Ramadhan 1442 Hijriyah sudah ditetapkan dalam rapat bersama dengan Kemenag Bangka Tengah senilai Rp30 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras," kata Ketua Baznas Bangka Tengah, Hasyim Syahroni di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, bagi yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah harga standar maka wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

"Zakat fitrah mulai dilakukan sejak awal Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri, ditunaikan melalui masjid atau langsung kepada penerima zakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, delapan penerima zakat fitrah, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, fisabilillah, dan Ibnu sabil.

"Kami dari Baznas tidak melayani zakat fitrah, kami hanya menerima zakat mal," ujarnya.

Ia mengatakan, pembayaran zakat fitrah boleh berupa beras dan uang namun diutamakan beras sesuai hukum agama Islam.

"Kalau di Bangka Tengah khususnya di Koba lebih banyak menyerahkan zakat berbentuk beras, uang juga ada tapi jumlahnya tidak banyak," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021