Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono.
Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
"Baik para saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto sebelum memulai sidang.
Pada agenda sidang kali ini, JPU sejatinya juga berencana menghadirkan dua saksi fakta yang bekerja sebagai jurnalis tv swasta.
Keduanya direncanakan memberikan kesaksian terkait video testimoni Hanif Alatas saat menyampaikan Rizieq dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Namun menurut JPU kedua saksi fakta tersebut tidak bisa hadir.
Sebagai informasi kasus tes usap RS UMMI Bogor menjerat tiga orang terdakwa, yaitu Rizieq Shihab dengan nomor perkara 225, Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dengan nomor perkara 224 dan Hanif Alatas dengan nomor perkara 223.
Sebelumnya sejumlah saksi juga telah dihadirkan oleh JPU dalam kasus tes usap RS UMMI, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono.
Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
"Baik para saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto sebelum memulai sidang.
Pada agenda sidang kali ini, JPU sejatinya juga berencana menghadirkan dua saksi fakta yang bekerja sebagai jurnalis tv swasta.
Keduanya direncanakan memberikan kesaksian terkait video testimoni Hanif Alatas saat menyampaikan Rizieq dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Namun menurut JPU kedua saksi fakta tersebut tidak bisa hadir.
Sebagai informasi kasus tes usap RS UMMI Bogor menjerat tiga orang terdakwa, yaitu Rizieq Shihab dengan nomor perkara 225, Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dengan nomor perkara 224 dan Hanif Alatas dengan nomor perkara 223.
Sebelumnya sejumlah saksi juga telah dihadirkan oleh JPU dalam kasus tes usap RS UMMI, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021