Kapal cepat penumpang Express Bahari rute Tanjung Pandan di Pulau Belitung menuju pelabuhan Pangkal Balam di Pulau Bangka berhenti beroperasi selama masa larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kapal cepat Express Bahari mengambil kebijakan untuk tidak beroperasi sementara dimulai 6 sampai 17 Mei," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Anggiat Dauglas Silitonga melalui Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut, Iswandi di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut mempertimbangkan keputusan bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung beserta unsur lainnya tentang pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19 dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah itu.
Dikatakan Iswandi, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut di antaranya adalah larangan pemberlakuan larangan mudik lokal antar Bangka dan Belitung atau sebaliknya.
"Menindaklanjuti keputusan tersebut pihak operator memutuskan untuk tidak beroperasi selama larangan mudik diberlakukan itu menjadi tanggung jawab perusahaan bagi yang sudah membeli tiket atau membayarkannya ada kebijakan pengembalian," ujar Iswandi.
Ia memastikan menjelang enam hari menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah tidak ada arus mudik di Pelabuhan Tanjung Pandan.
Kendati tidak ada arus mudik, kata Iswandi, kegiatan lain di pelabuhan seperti bongkar muat bahan pokok tetap berjalan normal seperti biasanya.
"Untuk posko pelayanan terpadu tetap ada di gerbang pelabuhan melibatkan semua unsur tetapi kalau posko pengendalian mudik di dalam pelabuhan karena memang arus mudik tidak ada maka kami sifatnya stand by," kata Iswandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kapal cepat Express Bahari mengambil kebijakan untuk tidak beroperasi sementara dimulai 6 sampai 17 Mei," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Anggiat Dauglas Silitonga melalui Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut, Iswandi di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut mempertimbangkan keputusan bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung beserta unsur lainnya tentang pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19 dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah itu.
Dikatakan Iswandi, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut di antaranya adalah larangan pemberlakuan larangan mudik lokal antar Bangka dan Belitung atau sebaliknya.
"Menindaklanjuti keputusan tersebut pihak operator memutuskan untuk tidak beroperasi selama larangan mudik diberlakukan itu menjadi tanggung jawab perusahaan bagi yang sudah membeli tiket atau membayarkannya ada kebijakan pengembalian," ujar Iswandi.
Ia memastikan menjelang enam hari menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah tidak ada arus mudik di Pelabuhan Tanjung Pandan.
Kendati tidak ada arus mudik, kata Iswandi, kegiatan lain di pelabuhan seperti bongkar muat bahan pokok tetap berjalan normal seperti biasanya.
"Untuk posko pelayanan terpadu tetap ada di gerbang pelabuhan melibatkan semua unsur tetapi kalau posko pengendalian mudik di dalam pelabuhan karena memang arus mudik tidak ada maka kami sifatnya stand by," kata Iswandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021