Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan pelaku pembuat minuman keras jenis arak atas nama Achong, (68) warga Parit Tujuh Kuday.

Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Sungailiat, AKP Sarwo Edi Wibowo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Eddy Yuhansyah di Sungailiat, Kamis mengatakan, keberhasilan pihaknya mengamankan pelaku yang diduga pembuat minuman keras jenis arak atas nama Achong, setelah mendapat laporan masyarakat setempat yang merasa resak akibat ulah pelaku.

"Setelah mendapat laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu akibat kegiatan pelaku, kami langsung mendatangi kediaman pelaku dan didapati pula sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggarannya," katanya.

Menurutnya, pelaku tindak hanya membuat minuman arak tetapi sekaligus menjualnya kemasyarakat umum dengan alasan untuk kesehatan.

"Barang bukti yang kami dapatkan dari hasil penangkapan pelaku berupa, dua jerigen arak dan 10 bungkus plastik araka siap dijual," katanya.

Hanya saja, sesuai dengan ketentuannya pelaku hanya dapat dikenai saksi kasus tindak pidana ringan dengan jeratan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 1999 tentang minuman keras.

"Kita mengusulkan pihak pemerintah daerah setempat, untuk membuat Perda tentang miras dengan sanksi yang lebih berat sehingga pelaku akan lebih jera nantinya, mengingat kasus serupa sering terjadi," katanya.   

Menurut pengakuan  Achong, dirinya sudah kurang lebih tiga tahun memproduksi dan menjual arak. Arak yang dijual ke masyarakat dijual dengan harga Rp10 ribu per bungkus dan diakuinya ada sejumlah pemuda sengaja datang ke rumahnya untuk membeli arak hasil buatannya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015