Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang takbir keliling bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Takbir keliling di jalan raya ditiadakan tahun ini, mengumandangkan takbir hanya dilakukan di masjid saja," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan meniadakan takbir keliling tidak lain hanya untuk kemaslahatan bersama agar terhindar dari penyebaran COVID-19.

"Dengan tidak takbir keliling, bukan berarti mengurangi syiarnya Islam, karena takbir tetap dilaksanakan di seluruh rumah ibadah," ujarnya.

Ia mengatakan takbir keliling berpotensi terjadi kerumunan dan bisa melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Dengan kegiatan takbir keliling, konvoi kendaraan dan iring-iringan manusia bisa memicu terjadinya kerumunan," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tetap dilaksanakan secara berjamaah di lapangan terbuka di halaman kantor bupati.

"Shalat Idul Fitri yang biasanya kita laksanakan di Masjid Raya Arraihan, dipindahkan di lapangan terbuka," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021