Sebanyak 111 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas II Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan dari 111 WBP yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah satu orang diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.

"Karena setelah dilakukan penghitungan ekspirasi masa pidananya telah habis dijalankan tepat pada hari ini," katanya.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus tersebut dilakukan secara simbolis kepada enam perwakilan penerima remisi bertempat di aula utama Lapas Kelas II B Tanjung Pandan.

Menurut dia, dari 11 WBP yang menerima remisi tersebut sebanyak 33 orang diantaranya menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 55 orang menerima pengurangan masa tahanan selama satu bulan, 21 orang menerima pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari dan dua orang menerima pengurangan masa tahanan selama dua bulan.

"Hak remisi ini merupakan "reward" atau hadiah dari pemerintah kepada masyarakat yang saat ini sedang menjalani pembinaan di lapas dan rutanndengan penilaian - penilaian sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seki Binapi Giatja Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Hardiansyah di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan sebelumnya dari total 111 WBP yang diusulkan menerima hak remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah semuanya dinyatakan memenuhi syarat.

"Semuanya memenuhi syarat dan tidak ada yang gagal," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021