Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nihil laporan atau pengaduan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Irwan Akhyar, di Tanjung Pandan, Senin mengatakan hingga posko ditutup pada H-1 Idul Fitri 1442 Hijriah pihaknya tidak menerima laporan pengaduan terkait pembayaran THR.
"Sampai posko tersebut ditutup kami tidak menerima adanya laporan dan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya," katanya.
Menurut dia, posko pengaduan THR dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Belitung sejak 21 April sampai dengan 12 Mei dengan tujuan menerima laporan pengaduan dari pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.
Ia menambahkan, dengan demikian dapat dipastikan sejumlah perusahaan di daerah itu telah menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR Keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah kepada para buruh atau pekerja.
Kendati demikian, lanjut Irwan, dirinya belum dapat memastikan apakah perusahaan tersebut telah membayarkan THR secara penuh dan sesuai ketentuan atau dibayarkan setengah berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
"Apakah ada yang hanya dibayarkan setengah berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan kami belum mengetahui dan nanti akan melakukan pengecekan kepada masing-masing perusahaan," ujarnya.
Dirinya mengapresiasi para perusahaan di daerah itu yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR keagamaan kepada para buruh dan pekerja di daerah itu dengan tepat waktu.
"Kami mengapresiasi perusahaan dalam membayarkan THR melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Belitung tentang pembayaran THR kesadaran perusahaan membayarkan THR cukup tinggi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Irwan Akhyar, di Tanjung Pandan, Senin mengatakan hingga posko ditutup pada H-1 Idul Fitri 1442 Hijriah pihaknya tidak menerima laporan pengaduan terkait pembayaran THR.
"Sampai posko tersebut ditutup kami tidak menerima adanya laporan dan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya," katanya.
Menurut dia, posko pengaduan THR dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Belitung sejak 21 April sampai dengan 12 Mei dengan tujuan menerima laporan pengaduan dari pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.
Ia menambahkan, dengan demikian dapat dipastikan sejumlah perusahaan di daerah itu telah menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR Keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah kepada para buruh atau pekerja.
Kendati demikian, lanjut Irwan, dirinya belum dapat memastikan apakah perusahaan tersebut telah membayarkan THR secara penuh dan sesuai ketentuan atau dibayarkan setengah berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
"Apakah ada yang hanya dibayarkan setengah berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan kami belum mengetahui dan nanti akan melakukan pengecekan kepada masing-masing perusahaan," ujarnya.
Dirinya mengapresiasi para perusahaan di daerah itu yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR keagamaan kepada para buruh dan pekerja di daerah itu dengan tepat waktu.
"Kami mengapresiasi perusahaan dalam membayarkan THR melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Belitung tentang pembayaran THR kesadaran perusahaan membayarkan THR cukup tinggi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021