Manggar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pos komando (posko) pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Kepala Disnakerkopukm Kabupaten Beltim Gustaf Pilandra, di Manggar, Selasa, mengatakan posko dibuka bertujuan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
"Posko dibuka untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," kata Gustaf.
Ia menegaskan pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Kita minta agar mereka (pengusaha) membayar THR sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaan dan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, posko THR ini dapat dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.
Di sisi lain, Mediator Hubungan Industrial Disnakerkopukm Kabupaten Beltim Pinkan menjelaskan pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Selain itu pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi," ujar Pinkan.
Dia juga menambahkan, posko ini akan terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.
"Pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333," tutupnya.