Manggar, Babel (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Kepala Disnakerkopukm Belitung Timur Gustaf Pilandra di Manggar, Rabu, mengatakan posko dibuka untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
"Posko dibuka untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Gustaf.
Ia mengatakan, pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri dan THR dibayarkan sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaan dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, posko THR ini dapat dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.
Mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Belitung Timur Pinkan menjelaskan, pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Selain itu pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi," ujar Pinkan.
Ia juga mengatakan, posko ini terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.
"Pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333," tutupnya.