Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka delapan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah, guna memudahkan para pekerja melaporkan masalah THR.
"Posko ini untuk memfasilitasi pekerja mengadukan THR yang wajib dibayar perusahaan," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Agus Afandi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan delapan posko pengaduan THR Idul Fitri 1444 Hijriyah tersebar di Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur.
"Kami membuka posko THR ini di kabupaten/kota, karena tidak mungkin pekerja dari kabupaten lain jauh-jauh ke sini untuk mengadu masalah THR ini," ujarnya.
Baca juga: Babel wajibkan perusahaan bayar THR sebelum H-7 Lebaran
Baca juga: Sekda Babel pastikan pembayaran THR PNS tepat waktu
Ia menyatakan selama 2022 terdapat 18 pengaduan yang diterima posko pengaduan THR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian Kabupaten Belitung 3 pengaduan, Belitung Timur 1, Kota Pangkalpinang 8, Bangka Selatan 2, Bangka 3 dan Kabupaten Bangka Tengah 1 pengaduan.
"Hingga saat ini, kami belum menerima pengaduan THR dan biasanya H-6 sampai setelah lebaran baru ada pengaduan THR dari pekerja," katanya.
Ia menambahkan tim untuk posko sudah dibentuk, tim sudah ada posko juga sudah ada dan posko ini akan buka setiap hari kerja kecuali libur.
"Kami mengimbau semua pekerja di wilayah Babel untuk melaporkan kepada Disnaker melalui posko pengaduan THR apabila belum mendapat THR sesuai batas waktu yang ditentukan," katanya.
Berita Terkait
Babel dorong industri hilir tingkatkan kualitas naker
6 Mei 2023 13:20
Disnaker Babel selesaikan delapan pengaduan THR
3 Mei 2023 11:33
Pelindo Pangkalbalam - Disnaker Babel tingkatkan K3 insan pelabuhan
22 November 2024 11:36
Disnaker Babel pastikan ada kenaikan UMP 2025
20 November 2024 22:16
Babel tindaklanjuti arahan pemerintah pusat atasi PHK
31 Oktober 2024 13:36
Babel akan tetapkan UMP 2025, Disnaker: Hanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas
31 Oktober 2024 13:21
Disnaker: Pelatihan kompetensi dapat menciptakan lapangan kerja baru
20 Agustus 2024 17:25
Pemkot Pangkalpinang akan gelar Naker Fair
20 Agustus 2024 17:21