Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka Posko Pengaduan THR guna memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

"THR ini paling lambat harus dibayarkan H-7 Hari Raya Idulfitri," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Babel, Agus Afandi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan Posko Pengaduan THR Idulfitri 1447 Hijriah ini sesuai Instruksi Kemenaker Republik Indonesia, sebagai wadah pengaduan maupun konsultasi bagi para pekerja yang mengalami masalah atau tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kita membuka posko pengaduan THR secara offline maupun online, guna memudahkan para pekerja mengadukan masalah THR Idulfitri ini," katanya.

Ia menyatakan pengaduan masalah THR secara online atau daring ini untuk memudahkan para pekerja di kabupaten dalam melaporkan atau mengadukan masalah THR. Namun demikian, disarankan para pekerja mengalami masalah THR ini terlebih dahulu mendatangi Disnaker di kabupaten masing-masing.

"Para pekerja yang bekerja di Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur bisa melaporkan secara daring atau ke Disnaker setempat. Kasihan juga para pekerja datang jauh-jauh hanya untuk mengadukan masalah THR ini ke Disnaker Provinsi Kepulauan Babel yang berlokasi di Kota Pangkalpinang," katanya.

Ia mengimbau perusahaan untuk dapat membayarkan THR pekerjanya pada H-14 Lebaran Idulfitri, agar para pekerjanya bisa membeli berbagai kebutuhan untuk merayakan Idulfitri.

"Kita tidak hanya menerima pengaduan saja, tetapi juga melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang dilakukan pada H-14 Lebaran nanti," katanya.



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026