Manggar, Babel (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Taufikurrahaman menegaskan komitmennya memfokuskan kinerja pada penyelesaian perkara hukum di daerah, termasuk penanganan tindak pidana korupsi dan penyelamatan kerugian negara.
"Terkait tindak pidana korupsi, pendekatan utama kejaksaan adalah penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun demikian, kata dia, penindakan tetap dilakukan jika langkah persuasif tidak berhasil," ujar Agus di Manggar, Senin.
Agus menekankan pihaknya tidak bekerja berdasarkan target kuantitatif, melainkan menjalankan tugas sesuai fungsi kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas dan akuntabel.
Dalam bekerja, dirinya tidak menggunakan target dan yang penting menjalankan tugas sesuai tupoksi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum.
“Yang diutamakan adalah pengembalian kerugian negara. Namun ketika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan, tentu ada tindakan represif,” katanya.
Agus memastikan tidak ada perkara hukum di Beltim yang dihentikan tanpa dasar. Seluruh perkara yang sedang berjalan akan dituntaskan sesuai ketentuan dan tidak ada toleransi terhadap intervensi.
“Tidak ada komitmen dari pimpinan untuk menghentikan suatu perkara. Semua tetap berlanjut dan dituntaskan sampai akhir,” tegasnya.
Ia mengatakan Kejari Beltim juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum lainnya dalam mendorong penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Menurut dia, penegakan hukum harus memberi dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di daerah.
Agus menilai transparansi dan akses informasi publik merupakan bagian penting dari pengawasan sosial.
Karena itu, ia membuka ruang komunikasi dengan media agar proses hukum dapat diketahui masyarakat secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi.
Pewarta: AhmadiEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026