Belitung (ANTARA) - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginisiasi penandatangan pakta integritas bersama, guna mencegah penambangan ilegal dan penyeludupan timah di daerah itu.
"Penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pengawasan terhadap komoditas timah di Pulau Belitung agar tidak menimbulkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro di Belitung, Jumat.
Ia mengatakan untuk mendorong percepatan perbaikan tata kelola dan memastikan pengawasan timah yang lebih ketat, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung menginisiasi penandatanganan pakta integritas tentang 'Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Pengawasan dan Pengendalian Arus Pengiriman Mineral Timah dan Mineral Ikutannya di Lingkungan Pelabuhan dan Wilayah Perairan Lainnya di Belitung'.
Penandatangan pakta integritas dilakukan antara PT Timah Tbk, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Pandan, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Tanjung Pandan dan Kejaksaan Negeri Belitung yang berlangsung di Kantor Perwakilan PT Timah Tbk di Jakarta pada Kamis (26/6).
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengiriman timah khsususnya dari Pulau Belitung untuk mengurangi kebocoran pendapatan negara, dan mendukung industri timah yang berkelanjutan," katanya.
Ia menyatakan Kejaksan menginisiasi penandatangan pakta integritas ini, karena maraknya pengiriman timah yang tidak berdasarkan surat-surat dan dokumen yang lengkap.
"Kami melibatkan PT Timah sebagai pemegang IUP di Belitung, sehingga kami menginisiasi untuk mulai menertibkan. Sangat disayangkan apabila banyak pendapatan negara harusnya kembali ke negara dan masyarakat tidak kembali lagi kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan Kejagung terus bergerak memperbaiki tata kelola timah pasca-perkara tindak pidana korupsi yang melanda PT Timah, sehingga Kejaksaan Negeri Belitung mendapatkan dukungan penuh dalam upaya perbaikan tata kelola yang juga dilakukan PT Timah.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim intelijen maritim Kejaksaan Agung ditemukan aktivitas pengiriman timah dari Pulau Belitung yang dinilai merugikan negara.
"Saat kami melakukan investigasi melalui tim intelijen maritim didapatkan data bahwa beberapa kali pengiriman di Januari yang marak pada Sabtu dan Minggu bisa sampai dua hingga tiga kali. Kami mencatatkan manifest berasama KSOP dan Dishub untuk menganalisa dan mengumpulkan data untuk melaporkan ke tim. Kami mempunyai data dari manifest dari masing-masing pelabuhan," ujarnya.