Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU), terkait komitmen penyelenggaraan mal pelayanan publik (MPP) di daerah itu.
Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten di Manggar, Kamis, mengatakan kerja sama tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di "Negeri Laskar Pelangi" itu.
"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan Kejari yang mendampingi berbagai agenda strategis daerah dan membantu mempercepat proses kerja pemerintahan,” kata Kamarudin Muten yang akrab disapa Afa.
Afa berharap kerja sama kedua lembaga tersebut dapat meningkatkan sinergitas antara lembaga dalam mendukung pembangunan daerah.
"Dalam membangun tentu kita harus memperkuat kolaborasi, termasuk dengan lembaga vertikal seperti Kejari dalam memberikan bantuan dan pencerahan hukum," ujarnya.
Kepala Kejari Belitung Timur Rita Susanti mengatakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan rencana kerja terkait penyelenggaraan MPP ini merupakan langkah strategis untuk membangun sinergitas antarlembaga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan daerah yang akuntabel dan profesional.
Rita mengatakan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja ini tidak semata- mata sebagai pelaksanaan tugas kelembagaan, melainkan sebagai kontribusi nyata dalam mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Belitung Timur.
“Hal ini diwujudkan melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif dan profesional serta pendekatan mitigasi risiko hukum terhadap berbagai kegiatan strategis pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan forum Coffee Morning bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) sebelumnya.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah isu pembangunan penting, antara lain pembangunan SMA Unggulan Garuda di Kecamatan Kelapa Kampit seluas 25 hektare dengan peletakan batu pertama pada 20 Mei 2025 dan pembangunan Sekolah Rakyat di Komplek Perkantoran Terpadu Desa Padang seluas 8,62 hektare.
Kemudian rencana pembangunan Kawasan Industri Baru di wilayah timur trafo Mayang seluas 3.000 hektare yang masih menghadapi kendala perizinan pelepasan lahan milik PT Galangan Belitung yang akan dijadikan cadangan Pelabuhan Internasional, namun masih dikuasai perorangan serta status lahan Stadion Rimba Pelawan yang saat ini masih berupa SKT warga dan memerlukan penanganan lanjutan bersama BPN.
Menanggapi berbagai isu strategis tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) serta pendapat hukum (legal opinion), khususnya dalam pembangunan SMA Unggulan Garuda di Kecamatan Kelapa Kampit.
Rita Susanti mengajak seluruh pemangku kepentingan dan jajaran pemerintahan untuk bersinergi secara harmonis.
“Mari kita melangkah bersama dengan langkah yang seirama dan penuh keyakinan, menghadirkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Belitung Timur,” ujar Rita.
