Manggar, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjalin kerja sama terkait bantuan hukum bidang kesehatan.
"Perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan secara seimbang dan proporsional," kata Kajari Belitung Timur Rita Susanti di Manggar, Jumat.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata, tata usaha negara dan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas serta fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kerja Sama ini juga merupakan upaya tindakan preventif atau pencegahan dalam menghadapi berbagai masalah hukum di Dinkes.
“Tindakan ini adalah tindakan preventif agar Dinkes dapat berkolaborasi dengan Kejari terkait berbagai macam permasalahan maupun tata kelola keuangan yang dihadapi," ujarnya.
Kajari berharap melalui kerjasama ini dapat menciptakan kerjasama untuk saling bersinergi dalam menjalankan tupoksi instansi masing-masing.
“Saya berharap kita bisa bersinergi dan lebih menciptakan kerjasama yang erat untuk meningkatkan tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur Dianita menyampaikan ucapan terimakasih dengan adanya perjanjian kerjasama ini.
“Kami mengucapkan terimakasih adanya MoU ini. Mohon kami dibimbing dan dibina termasuk terkait perdata dan tata negara, jangan sampai kami melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ia berharap bisa saling bersinergi dan berkolaborasi untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata, tata usaha negara meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.