Belitung Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyelesaikan tiga perkara pidana umum secara restorative justice (RJ).
"Kasus posisi dari tiga perkara tersebut dan hal-hal yang menjadi pertimbangan dilakukan RJ karena terpenuhinya seluruh syarat materiel maupun formal terhadap penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020," kata Kepala Kejari Belitung Timur Rita Susanti di Manggar, Belitung Timur, Sabtu.
Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut terhadap tersangka Sinta Binti Sangkala, tersangka Fiky Junatan alias Fiky bin Purnomo, dan tersangka Bayu Priyambodo alias Bayu bin Haryadi.
Ketiga orang itu disangka Pasal 351 ayat (1) KUHP atas tindak pidana yang sama untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Rita mengungkapkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah memimpin ekspose dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum didampingi Wakil Kepala Kejati Babel, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kasi Pidana Umum pada Kejari Beltim, dan jaksa fasilitator.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, kata dia, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian para pihak, dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pendekatan restoratif dalam rangka menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban dan memperbaiki keadaan masing-masing pihak.
"Hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan," jelasnya.