Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi secara mandiri penyiaran televisi sebagai bagian dari menjaga kualitas penyiaran televisi Indonesia.

Koordinator Bidang Riset KPI Pusat Andi Andrianto mengatakan pengawasan mandiri oleh masyarakat sangat dibutuhkan untuk peningkatan kualitas penyiaran televisi Indonesia.

"Meskipun sudah ada regulasinya, meskipun sudah ada pengawasnya tapi sensor mandiri dari masyarakat ini dibutuhkan juga untuk mempengaruhi wajah penyiaran yang ada di Indonesia," kata Andi Andrianto di Jakarta, Kamis.

Andi Andrianto menambahkan bahwa saat ini KPI melibatkan sebanyak 90 orang yang melakukan pengawasan terhadap penyiaran televisi yang dibagi menjadi beberapa shift kerja.

"Jadi dia menonton televisi enam jam dipantau semua. Ada di jam 7 pagi sampai jam 1 siang, kemudian jam 1 siang sampai jam 7 malam shift dua, kemudian jam 7 malam sampai jam 1 dini hari shift tiga, kemudian jam 1 dini hari sampai jam 7 pagi," ujar Andi Andrianto.

Andi mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan penyiaran televisi itu dilakukan selama 24 jam. Nantinya apabila ditemukan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan penyiaran tersebut akan diberikan sanksi, seperti teguran tertulis, hingga penghentian sementara.

"Praktis 24 jam diawasi KPI secara langsung, ditonton kemudian dilihat. Kemudian di lihat mana yang ada potensi pelanggaran atau pun yang melanggar kemudian akan dibawa ke dalam sidang penjadwalan sanksi," kata Andi.

Andi mengatakan bahwa ke depannya KPI membutuhkan teknologi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyiaran televisi. Terlebih dengan berkembangnya penyiaran digital yang semakin membuat beragamnya konten siaran televisi.

"Harus ada sistem teknologi yang bisa kemudian memberikan membantu tenaga kerja manusia ini mengawasi era digital dan kontennya pasti akan banyak dan beragam," kata Andi.

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021