Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (26/5) sekitar pukul 00.30 wib saat berada di Dusun Mulia Desa Penyak Kecamatan Koba Bangka Tengah.

"Pelaku yang berinisial RU (31) warga Jalan Damai Toboali ini ditangkap saat berada dirumah saudaranya di Koba," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP. Ghalih di Toboali, Rabu (26/5).

Disampaikannya penangkapan terhadap pelaku, pihaknya bekerjasama dengan pihak Polsek Koba karena pelaku melarikan diri dan  bersembunyi usai melakukan penganiayaan. 

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku,kami langsung menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti," kata dia.

Menurut Ghalih peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban Dion (16) warga Jalan Damai Toboali pergi ke pinggir laut untuk mengecek kapal trawl.

"Usai melakukan pengecekan,korban dipanggil oleh Naim dan kawan-kawannya yang duduk santai di pasar ikan daerah itu,lalu tiba-tiba pelaku mencekik dan menusuk leher korban menggunakan pisau," kata dia.

Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Barang bukti berupa pisau dan sarungnya sudah diamankan dan pelaku akan kita kenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021