Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aksi balap liar di Jalan Parit 3 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (3/4).
"Penertiban aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah akan aktivitas balap liar ini," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 29 unit kendaraan yang terdiri dari 18 unit roda dua dan 11 unit roda empat diamankan Polres Bangka Selatan.
"Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat akan dilakukan penindakan," ujarnya.
Sementara untuk pengendara, kata Agus diberikan himbauan agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas terkhususnya melakukan balap liar serta menaati peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat kendaraan beserta kelengkapan standar kendaraan.
"Bagi warga atau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan datang ke Sat Lantas Polres Basel dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya penertiban tersebut dapat memberikan efek jera serta meminimalisir aktivitas balap liar di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
"Semoga ini dapat memberikan efek jera dan yang paling utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.