Aparat Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang anak buah kapal tagboat yang diduga membawa senjata api rakitan jenis pistol.

"Penangkapan ABK Tagboat Fortuner 5 berinisial AB dilakukan personel Satuan Polair saat pelaku berada di perairan Selat Bangka dan sudah masuk perairan Bangka Barat," kata Kepala Satpolair Polres Bangka Barat AKP Candra Wijaya di Mentok, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat tim Satpolair Polres Bangka Barat melakukan patroli rutin di wilayah perairan Bangka Barat.

Pada saat melakukan patroli, katanya, polisi mencurigai ada salah satu ABK tagboat bermuatan kayu yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Selain itu kami mendapatkan informasi ada kapal tagboat yang ABK-nya bawa senjata api. Saat itu saya yang memimpin patroli dan kami langsung melakukan penggeledahan," kata Candra.

Setelah digeledah, petugas menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru yang disimpan di lemari baju.

"Berdasarkan pengakuan pemilik, dua peluru sudah pernah diletuskan sehingga peluru aktif tinggal enam," katanya.

Senjata api tersebut dibeli pelaku dari seorang nelayan yang berasal dari Palembang dengan harga Rp2,5 juta.

Candra mengatakan motif pelaku membawa senjata api rakitan untuk jaga diri karena sering terjadi perompakan di laut.

"Kepemilikan senjata api ada aturannya dan untuk membawa senjata api itu harus izin resmi serta senjatanya harus standar. Bahaya kalau tidak berizin," katanya.

Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021