DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyikapi persoalan tapal batas antardesa dan meminta segera diberikan kepastian hukum.

"Ada beberapa tapal batas antardesa yang memerlukan kepastian hukum, termasuk batas Desa Terentang dengan Desa Penyak," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Me Hoa di Koba, Senin.

Hal itu dikemukakannya menyikapi hasil gelar pendapat dengan perwakilan warga Desa Terentang dan Penyak, Kecamatan Koba, Bangka Tengah terkait dengan persoalan tapal batas antardesa yang sudah delapan tahun belum ada kepastian hukum.

"Kita minta pihak eksekutif dalam hal ini bupati untuk menyikapi ini secara serius dengan mengeluarkan peraturan bupati, karena ada beberapa tapal batas antardesa di daerah ini yang memerlukan kepastian hukum," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta dinas terkait melakukan invetarisasi terhadap desa yang memiliki persoalan terkait dengan tapal batas.

"Lakukan komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat, masyarakat dan pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan tapal batas," ujarnya.

Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Bangka Tengah Aisyah Sisilia mengatakan, terkait persoalan tapal batas antara Desa Terentang dan Desa Penyak terdapat seluas 1.800 hektare lahan yang dipermasalahkan.

"Namun kedua desa, masih belum satu suara dan memiliki data masing-masing terkait dengan luas lahan," ujarnya.

Menurut dia, ada 195 segmen batas yang akan diterbitkan melalui peraturan bupati (perbup) dan dari angka itu tidak semua bermasalah karena pada 2020 Pemkab Bangka Tengah telah berhasil memasilitasi administrasi di pemerintah desa dengan menerbitkan 39 perbup.

"Dari 195 segmen batas, ada 39 perbup yang diterbitkan pada 2020. Memang sedikit, bukan masalah anggarannya, tapi ini bagaimana menyatukan persepsi antara kedua desa yang bersengketa untuk bisa sepakat dan menerima," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021