Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang akan memfasilitasi kaum transgender untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai Surat Edaran Mendagri dan aturan lain yang berlaku.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin di Pangkalpinang, Senin, mengatakan para warga transgender yang akan difasilitasi dalam pengurusan dokumen pribadi merupakan mereka yang telah mengubah jati dirinya sesuai surat dari aturan yang telah ditetapkan.
"Kami sudah siap melayani dan memfasilitasi, namun sampai saat ini belum ada warga Pangkalpinang yang mengajukan pembuatan dokumen," katanya.
Darwin menjelaskan dalam data kependudukan di Indonesia tidak ada jenis kelamin waria, yang ada hanya laki-laki dan perempuan
"Jadi jika ingin mengubah jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan ataupun sebaliknya dari perempuan ke laki-laki harus ada surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa orang tersebut sudah ganti alat kelamin," katanya.
Dia mengatakan, untuk saat ini Dukcapil hanya bisa mengubah KTP dan KK saja, sedangkan untuk akta kelahiran harus melalui proses sidang di pengadilan.
"Kepemilikan KTP merupakan hak setiap warga negara, urusan hak asasi manusia dan kami hanya mencatat saja sesuai aturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin di Pangkalpinang, Senin, mengatakan para warga transgender yang akan difasilitasi dalam pengurusan dokumen pribadi merupakan mereka yang telah mengubah jati dirinya sesuai surat dari aturan yang telah ditetapkan.
"Kami sudah siap melayani dan memfasilitasi, namun sampai saat ini belum ada warga Pangkalpinang yang mengajukan pembuatan dokumen," katanya.
Darwin menjelaskan dalam data kependudukan di Indonesia tidak ada jenis kelamin waria, yang ada hanya laki-laki dan perempuan
"Jadi jika ingin mengubah jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan ataupun sebaliknya dari perempuan ke laki-laki harus ada surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa orang tersebut sudah ganti alat kelamin," katanya.
Dia mengatakan, untuk saat ini Dukcapil hanya bisa mengubah KTP dan KK saja, sedangkan untuk akta kelahiran harus melalui proses sidang di pengadilan.
"Kepemilikan KTP merupakan hak setiap warga negara, urusan hak asasi manusia dan kami hanya mencatat saja sesuai aturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021