Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, masih memburu nakhoda, anak buah, dan pemilik kapal tanpa identitas atau biasa disebut "kapal hantu" yang diamankan tim Ditpolairud di dalam hutan bakau perairan Tanjung Jati Provinsi Sumsel pada Sabtu (5/6) pekan lalu.

"Kapal tersebut sudah berhasil dievakuasi pada Jumat (12/6) malam dan sekarang sudah diamankan di dermaga Polairud. Sedangkan untuk nakhoda dan ABK yang berhasil melarikan diri dalam hutan bakau masih dalam pengejaran," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Selasa.

Untuk mencari nakhoda dan ABK kapal tersebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk membantu mengusut kasus tersebut.

"Sampai saat ini nakhoda dan ABK masih dalam proses pencarian, kami masih mencari apa motifnya, latar belakangnya apa, yang dibawa apa, kenapa mereka begitu ketakutan saat dikejar oleh patroli kita. Itu yang kita dalami saat ini," kata Kapolda.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes A Maladi, mengatakan proses evakuasi kapal tersebut sudah dimulai sejak Senin (8/6) dengan menggunakan KP Bittren-3016 Baharkam Polri.

"Dalam proses evakuasi ini, tim mengalami kesulitan karena kapal tersebut berada di dalam hutan bakau berlumpur dengan kedalaman sekitar satu meter, sehingga baru berhasil dievakuasi pada Jumat (12/6) malam dan setelah dilakukan pengecekan keseluruhan, kapal itu langsung dibawa ke dermaga Ditpolairud pada Minggu (13/6) pagi," katanya.

Ia mengatakan, kapal hantu tersebut sudah dipastikan berlayar tanpa mengantongi surat izin berlayar (SIB) dan tidak ditemukan kelengkapan dokumen lainnya, sehingga sudah dipastikan melanggar hukum.

"Untuk itu kasus ini dilakukan penyelidikan dan terus memburu nakhoda dan ABK serta pemiliknya. Untuk ancaman hukuman karena berlayar tanpa SIB ini adalah lima tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021