Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 21 dari 31 kasus pidana yang terjadi sejak Januari 2015 di wilayah hukum Polres setempat.

"Pada dua bulan pertama 2015 terjadi tindak pidana sebanyak 31 kasus, 21 kasus sudah terungkap baik dalam proses baik tahap I maupun pelimpahan ke JPU, sedangkan yang lainnya masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Polres Bangka Barat, AKBP Daniel Viktor Tobing di Muntok, Rabu.

Untuk kasus yang masih dalam penyelidikan, Daniel mengharapkan Satuan Reskrim dapat meningkatkan kerja sama dengan fungsi intelejen untuk mengungkap kasus yang masih menjadi tunggakan.

"Satuan Sabhara juga perlu menggiatkan fungsi preventive khususnya dalam melaksanakan patroli pada jam - jam rawan," katanya.

Sebagai pendukung lain, manurut dia, pihaknya juga menekankan fungsi Satbinmas untuk terus memberikan sosialisasi pesan kamtibmas kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama, organisasi kepemudaan agar pesan kamtibmas bisa diteruskan ke warga.

"Kepada Anggota Polres dan Polsek jajaran kami tugaskan untuk melaksanakan tupoksi masing-masing dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang sudah kondusif selama ini," kata dia.

Pada kasus tindak pidana narkotika, Kapolres Daniel menerangkan selama tri wulan pertama 2015 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus dengan jumlah tersangka 11 orang.

"Kami tekankan agar seluruh Anggota Polres Bangka Barat jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, apabila ada yang terbukti melanggar dan masih ditemukan akan diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku dan pemberhentian idak dengan hormat melalui sidang kode etik," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015