Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat Markus-Yus Derahman (MAKnYUS), Ronny Talapessy, mengajak masyarakat bijaksana menanggapi informasi yang berkembang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikatakan Ronny menanggapi keputusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (4/2) yang menyatakan untuk melanjutkan persidangan pembuktian atau lanjutan terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2024.
Tidak lama setelah keputusan tersebut ruang publik dipenuhi pengiringan opini seolah gugatan Paslon Bersanding Agik diterima Hakim MK.
Menurut Ronny, hal ini merupakan bagian dari proses pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat Bangka Barat.
"Proses hukum yang tengah berlangsung di MK adalah bagian integral dari penegakan keadilan yang harus kita jalani dengan penuh kesabaran, kebijaksanaan, dan rasa hormat terhadap supremasi hukum. Hukum bukanlah tempat untuk mencari kemenangan berdasarkan desakan opini, tetapi wadah menemukan kebenaran sesungguhnya, yang hanya dapat tercapai melalui pemeriksaan objektif dan berdasar pada fakta yang ada," katanya.
Ia mengingatkan bahaya penggiringan opini yang belum diputuskan oleh MK, sementara proses hukum masih berjalan dan belum final.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terjerat dalam arus informasi menyesatkan. Setiap tahapan dalam proses ini harus kita jalani dengan kepala dingin dan jiwa matang, menghargai setiap langkah hukum yang ada, hukum harus dihadirkan sebagai landasan bagi keadilan, bukan alat untuk memperburuk situasi dengan klaim-klaim yang belum tentu benar," kata pengacara yang pernah mendampingi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua tersebut.
Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum.
"Mari kita menjaga martabat dan integritas proses demokrasi, dengan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi mengganggu kedamaian dan stabilitas masyarakat. Keputusan final yang akan diambil MK nantinya akan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang kokoh, bukan pada kepentingan atau opini sesaat," katanya.
Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muslim Ansori mengatakan persidangan merupakan bagian dari prosedur konstitusional dan bukan keputusan konstitusional sebab proses hukum masih berjalan.
"Bahasanya bukan menerima, tapi melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya sesuai aturan yang ada. Semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumen masing-masing," katanya.
Ia mengatakan hingga ada putusan final dari MK, maka keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.
Menurut dia, tidak ada alasan untuk menyebarkan informasi keliru yang justru memperkeruh situasi.
"MK masih akan menggelar persidangan dari tanggal 7 hingga 17 Februari 2025 untuk mendengarkan seluruh keterangan dan melakukan pemeriksaan bukti sebelum memutuskan perkara. Oleh karena itu, masyarakat kami imbau tidak mudah percaya dengan narasi yang sengaja dikembangkan untuk menggiring opini publik," katanya.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat Bangka Barat tidak terpancing propaganda menyesatkan yang sengaja dibangun.
"Demokrasi sejati dibangun atas dasar penghormatan terhadap hukum dan keadilan, bukan dengan cara mengadu domba atau menyesatkan opini publik. MK adalah lembaga independen, dan keputusannya akan didasarkan pada fakta serta hukum yang berlaku," kata Muslim.
Sementara itu, secara terpisah Ketua KPU Bangka Barat Darjiono menegaskan dilanjutkannya sengketa Pilkada Kabupaten Bangka Barat ke sidang pembuktian merupakan hal lumrah karena selisih perolehan suara yang disengketakan di bawah ambang batas dua persen.
"Itu wajar karena selisih perolehan suara di bawah ambang batas dua persen, rata-rata yang dismissal kemarin itu di atas dua persen," katanya.