Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat mulai menelusuri dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan dua saksi, yaitu Rizaldi alias Ijal bin Sudirman dan Sri Meirina, yang dihadirkan pemohon dalam perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda persidangan pembuktian atau lanjutan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025).
Tiga hari setelah dilaporkan oleh calon Bupati Bangka Barat terpilih Markus bersama kuasa hukum pada Selasa (11/2/2025) pukul 22.17 WIB, pihak Kepolisian kemudian memanggil Markus pada Jumat (14/2) untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang dilakukan Rizaldi dan Sri Meirina.
Kuasa hukum Markus, Harli Muin menjelaskan, pihaknya mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan tindak pidana pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterangan palsu di bawah sumpah.
"Hari ini yang diambil keterangannya adalah pelapor, Markus. Dalam keterangannya pelapor menjelaskan bahwa benar tidak pernah memberikan uang kepada saksi Rizaldi sebagaimana disampaikan dalam sidang di MK tanggal 10 Februari 2025 itu," kata Harli melalui rilis yang diterima Antara di Pangkalpinang, Sabtu.
Harli memastikan, pelapor juga tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan Rizaldi termasuk sebagai tim sukses (timses), karena yang menjadi bagian dari timses pasti ada SK-nya.
"Klien kami sudah memberikan keterangan yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan hanya mengetahui bahwa orang itu bernama Rizaldi ketika yang bersangkutan dihadirkan di sidang MK," kata Harli.
Setelah penyampaian keterangan pelapor, giliran para saksi bersiap untuk diperiksa polisi.
"Berikut saksi kedua dan ketiga akan diperiksa dalam waktu dekat, kami akan menyiapkan beberapa saksi terkait perkara ini, kemungkinan akan selesai diperiksa paling lambat Kamis pekan depan. Setelah itu, Rizaldi akan diperiksa bersama Sri Meirina," katanya.
Sementara calon bupati terpilih Bangka Barat Markus mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Pusat yang telah bergerak cepat menindaklanjuti laporannya bersama tim hukum untuk memproses dan mengadili para saksi yang diduga memberikan keterangan palsu pada sidang MK.
"Semoga pemeriksaan polisi terhadap saya sebagai pelapor hari ini segera mendapat titik terang dan bisa berlanjut ke proses hukum selanjutnya hingga penetapan tersangka," demikian Markus.
Markus di-BAP Polres Metro
Sabtu, 15 Februari 2025 11:25 WIB
