Pangkalpinang (ANTARA) - Calon Bupati Bangka Barat terpilih, Markus secara resmi melaporkan dua saksi yang dihadirkan pemohon dalam perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang digelar di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, pada Senin (10/2).
Kuasa hukum Markus, Harli Muin dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (12/2), mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan dua saksi atas nama Rizaldi Alias Ijal Bin Sudirman dan Sri Meirina atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Adapun laporan polisi dengan Nomor : LP/B/349/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 22.17 WIB.
"Kami telah melaporkan kasus pemberian keterangan palsu di muka sidang Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025. Kami laporkan karena saksi tersebut menyampaikan informasi tidak benar atau berbohong sehingga melanggar ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Harli.
Dia menilai, kesaksian para saksi sangat merugikan kliennya sebagai pihak terkait.
"Oleh karena itu kami melaporkan dua pasal yakni pasal 242 KUHP dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," ujar Harli menerangkan.
Tak hanya melaporkan para saksi yang telah memberikan keterangan palsu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan melaporkan kuasa hukum pemohon.
"Kami juga kemungkinan akan melaporkan kuasa hukum pemohon yang diduga mengumpulkan, dan menyuruh para saksi memberikan keterangan tidak benar. Memang kuasa hukum atau PH dilindungi undang-undang, tapi menyuruh melakukan perbuatan yang salah termasuk pelanggaran," katanya.
Setelah laporan polisi ini, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi termasuk delapan bukti ke Polres Metro, Jakarta Pusat.
Calon Bupati Bangka Barat terpilih Markus menyampaikan pihaknya membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut perihal dugaan kesaksian palsu para saksi.
"Bahwa semua perkataan harus dipertanggungjawabkan secara hukum apalagi di muka sidang Mahkamah Konstitusi yang terhormat. Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti agar para saksi dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah diucapkan," kata Markus.