Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pendampingan dan menjamin hak pendidikan korban pencabulan yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung beberapa waktu lalu.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid di Toboali, Rabu mengatakan, dirinya telah memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pendidikan turun ke lokasi kejadian dan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Saya sudah minta Dinsos untuk melakukan pendampingan kepada anak yang diduga menjadi korban pencabulan sampai keseluruhan prosesnya selesai," katanya.
Selain itu, dirinya juga meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan hak-hak pendidikan korban dan anak-anak di lembaga pendidikan keagamaan tersebut dapat terpenuhi.
"Pastikan hak-hak pendidikan anak di lembaga pendidikan keagamaan yang menjadi tempat peristiwa tersebut terus terpenuhi," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat dan seluruh stake holder terkait untuk melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing, apalagi lingkungan tumbuh kembang anak sehingga peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
Baca juga: Bupati kecam pelaku pencabulan di lembaga pendidikan keagamaan di Bangka Selatan
Baca juga: Tersangka pencabulan anak di Bangka Selatan terancam 20 tahun penjara
"Atas kejadian ini, saya juga meminta agar dinas terkait, kecamatan dan desa serta masyarakat untuk berkala melakukan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing, sehingga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan Elfan Rulyadi mengatakan, pihaknya bersama satuan pendidikan terdekat sudah turun dan mendata seluruh siswa yang ada di lokasi tersebut.
Saat ini anak-anak yang ada di lembaga pendidikan keagamaan tersebut, pada pagi hari bersekolah di sekolah formal. Untuk itu dirinya berharap anak-anak tersebut tetap terjamin sekolahnya.
"Ada 63 siswa yang tercatat di sekolah formal, yang terdiri dari tingkat SD 27 siswa, dan SMP 36 siswa. Kami berharap anak-anak ini tetap terjamin sekolahnya, dan kami siap memfasilitasi jika anak-anak tersebut mengajukan mutasi ke sekolah-sekolah terdekat dari rumah asal mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan tersangka MG (40 tahun) seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung Bangka Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.